PARINGIN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan bergerak cepat merespons keresahan publik setelah beredarnya sebuah video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. Dalam waktu singkat, dua pria yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, video bermuatan pornografi tersebut diketahui diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024. Proses perekaman dilakukan di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Meski dibuat jauh sebelumnya, video itu baru beredar luas dan menjadi viral pada 12 Desember 2025.
“Dari hasil penyidikan, kami memastikan bahwa video tersebut dibuat secara sadar oleh para pelaku dan kemudian tersebar hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AKBP Yulianor Abdi.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga berperan langsung dalam pembuatan sekaligus penyediaan konten pornografi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan video viral dimaksud. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, yang digunakan untuk merekam video. Selain itu, polisi juga menyita perlengkapan kamar berupa sprei berwarna merah serta tirai berwarna pink dan hijau yang identik dengan latar dalam rekaman.
Menariknya, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata. Polres Balangan juga melibatkan sejumlah pihak lintas sektor, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan.
“Kami menggandeng Kemenag, MUI, dan Dinkes sebagai bentuk sinergi untuk menyikapi dampak sosial, moral, dan kesehatan yang ditimbulkan akibat kasus ini,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak ringan.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas AKBP Yulianor Abdi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jalur penyebaran video hingga akhirnya menjadi konsumsi publik. Polres Balangan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak ikut menyebarluaskan konten yang melanggar hukum dan norma.[arsyad]
Tags
peristiwa
