Tegakan Perda, Satpol PP kembali Tertibkan PKL di Zona Terlarang

Tegakan Perda, Satpol PP kembali Tertibkan PKL di Zona Terlarang

PETUGAS Satpol PP Kapuas saat melakukan penertiban PKL di kawasan pasar.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan penertiban sejumlah pedagang yang berjualan di zona terlarang pada kawasan pasar, 

"Beberapa waktu lalu kita juga penertiban di wilayah pasar yang sama dan kita kembali menertibkan kawasan Pasar Sari Mulya  dan pasar Blok R, beberapa hari lalu,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Senin (4/7/2022).

Lanjutnya, penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Perda 
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.

Menurutnya, sebelum itu pihaknya sudah berulang kali 
mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area zona terlarang, seperti badan jalan, trotoar dan jalur hijau.

"Pedagang sudah kita berikan peringatan baik lisan maupun tertulis," imbuhnya.

“Kita ingin kawasan pasar tertata rapi dan pedagang bisa menaati peraturan pemerintah, makanya kita akan terus mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban,” tegas Syahripin.[aan]

Lebih baru Lebih lama