DPPPA Provinsi Kalsel Bersama Dinsos P3APMD Balangan Gelar Monev Pencegahan Perkawinan Anak

DPPPA Provinsi Kalsel Bersama Dinsos P3APMD Balangan Gelar Monev Pencegahan Perkawinan Anak

PENYAMPAIAN sambutan oleh Kepala Dinas Sosial P3APMD Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas P3APMD mengelar Monitoring dan evaluasi RAD (Rencana Aksi Daerah) pencegahan perkawinan anak di 13 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan, di Aula Dinas Sosial, P3A, PMD Balangan, Rabu (24/8/2022).

Dalam rangka percepatan pelaksanaan penurunan perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Selatan dan menindaklanjuti peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak tahun 2021-2026 nomor 20 tahun 2022 serta memperhatikan jumlah perkawinan anak yang masih tinggi (15,3%).

Kepala Dinas Sosial P3APMD Balangan, Urai Nur Iskandar mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi ini bagian dari upaya Dinas P3APMD untuk pencegahan perkawinan anak.

“Sebelumnya kita diminta untuk menyusun rencana daerah masing-masing Kabupaten, jadi hari ini tim dari Provinsi melakukan monitoring evaluasi terhadap rencana aksi daerah yang sudah kita lakukan dengan demikian ada monev ini. nanti akan dinilai sejauh mana upaya yang sudah dilakukan oleh Kabupaten Balangan seperti apa dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” ucapnya.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, H Sarmin menyampaikan terkait evaluasi kegiatan tentang pencegahan perkawinan dibawah umur ini jadi harus diketahui faktor penyebabnya, karena terjadinya perkawinan di bawah umur ini harus dikaji faktornya.

“Kalau sudah ketemu faktornya jadi ini lah yang di jadikan bahan untuk mencoba untuk mengurangi perkawinan dibawah umur itu, sebab kalau peran pengadilan agama itu kan mau kawin secara resmi tentu dia minta dispensasi kepengadilan,” ujarnya.

Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (KHPK) DPPPA Kalsel, Suharto selaku narasumber menjelaskan tujuan pencegahan perkawinan anak adalah mewujudkan pelindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan bakat dan martabat kemanusiaan, mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera, mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak serta mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga.[martino]

Lebih baru Lebih lama