Lakukan Pengawasan, Satpol PP Tanbu Sita Miras THM Bandel

Lakukan Pengawasan, Satpol PP Tanbu Sita Miras THM Bandel

BATULICIN - Masih saja ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang berani beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan. Tak tinggal diam, petugas Satpol PP Tanah Bumbu (Tanbu) pun bergegas menyatroni THM bandel tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Sunandar Manto Alam, Kamis (25/8/2022) mengatakan, petugas Satpol PP langsung turun ke lapangan setelah mendapatkan infomasi adanya THM yang buka melebihi batas waktu.

"Kami melakukan pengawasan, dan di tempat THM Sungai Dua dan Batu Ampar kita temukan miras sebanyak 4 dus," ungkapnya.

Minum keras alias miras bermerek Bir Bintang, Anggur dan lainnya terpaksa diamankan petugas ke Kantor Satpol PP.

"Ini jelas melanggar Perda," tegas Sunandar.

Ia memaparkan, petugas Satpol PP turun pada malam Kamis sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.

"Kami hanya melakukan pengawasan, namun saat itu kami menemukan adanya miras dan kami amankan minuman tersebut karena melanggar Perda," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama