Satgas Saber Pungli Sosialisasi Sambangi Sejumlah Tempat Pelayanan Publik

Satgas Saber Pungli Sosialisasi Sambangi Sejumlah Tempat Pelayanan Publik

SATGAS Saber Pungli Kapuas saat menyambangi instansi di Kapuas.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kesejumlah dinas maupun Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Rabu (24/8/2022).

Kegiatan dipimpin  Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga didampingi Inspektur Kabupaten Kapuas Heri Bowo dan seluruh Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kapuas dengan menyambangi langsung petugas-petugas yang melakukan pelayanan publik.

Tempat-tempat yang dikunjugi diantaranya Satpas Polres Kapuas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kapuas, Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kita melaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada operator-operator pelayanan publik dan juga menghimbau sekaligus mencegah agar tidak terjadi pungutan yang merugikan masyarakat,” kata Kompol I Kadek Dwi Yoga, di sela giat itu.

Pihaknya mengharapkan dengan sosialisasi ini dapat memaksimalkan pelayanan publik yang ada di wilayah Kabupaten, juga meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Sementara, Inspektur Kabupaten Kapuas Heri Bowo berpesan dan menghimbau agar dinas maupun instansi yang memberikan pelayanan publik ini dapat memberikan pelayanan untuk lebih terbuka, dengan tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, sehingga masyarakat mengetahui dengan mudah dalam mengurus perizinan maupun pelayanan lainnya.

“Harapan kami agar semua layanan itu ada keterbukaan dan menghindari adanya percaloan maupun pungutan liar yang sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama