Penyidikan Kasus 28 SPP Masih Dilakukan Kejari Tanbu

Penyidikan Kasus 28 SPP Masih Dilakukan Kejari Tanbu

KASI Intel Kejari Tanbu, Risky Purbo Nugroho saat mengikuti RDP di DPRD Tanbu.| foto : istimewa 

BATULICIN - Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana 28 kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) di Kecamatan Karang Bintang, terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu).

Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intel, Risky Purbo Nugroho kepada wartawan grapena.com, Rabu (7/9/2022) mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan dana SPP masih dalam tahap penyidikan.

"Kita masih dalam tahapan penyidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti-bukti, sama menghitung kerugian negara," terangnya.

Menurutnya, setelah menghitung kerugian negara, kemungkinan ada agenda penetapan tersangka.

Sebelumnya pernah diberitakan adanya dugaan penyelewengan dana 28 kelompok SPP, Bendahara Kantor Pelayanan Masyarakat SPP Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri.

Kasus ini mencuat lantaran dilaporkan Badan Pengawas Perkumpulan (BPP) ke Kejari Tanbu 

Kasus ini diungkapkan BPP Kantor Pelayanan Masyarakat SPP UPK Bintang Mandiri, Pairan saat ditemui awak grapena.com di Kantor Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Selasa (17/5/2022) lalu.

Ia membeberkan, 28 kelompok SPP yang diselewengkan itu berasal dari Desa Manunggal, SP Irigrasi, Desa Maju Sejahtera dan Desa Madu Retno.

"Jumlah dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diselewengkan sekitar Rp2.257.000.000. Laporan ke Kejaksaan itu kalau tidak salah di hari Kamis antara tanggal 12 atau 13 Mei 2022," jelas Pairan.[joni]

Lebih baru Lebih lama