Dimediasi Kecamatan Kusan Hulu, Ini Berita Acara Perjanjiannya..!

Dimediasi Kecamatan Kusan Hulu, Ini Berita Acara Perjanjiannya..!

BATULICIN - Dipimpin Camat Kusan Hulu, H Herlambang, rapat mediasi penjelasan pengelolaan Laporan Pengelolaan Kebun Plasma (LPKP) PT. SLI dengan mitra kerja Koperasi Usaha Desa (KUD) Bina Maju Kusah Jaya (BKMJ) digelar di aula Gedung Serba Guna Kecamatan Kusan Hulu, Kamis (13/10/2022).

Turut hadir pihak Polsek Kusan Kulu, Kapolsek Kusan Hilir - Kusan Tengah, Camat Kusan Hilir, perwakilan Koramil Kusan Hulu dan Kusan Hilir serta Kepala Desa Lasung, Bakarangan, Selimuran, Satiung, Betung, pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) BKMJ sekaligus perwakilannya. 

Pada rapat ini Seketaris KUD BKMJ Desa Bakarangan, Khairudin meminta penjelasan kepada pihak PT. SLI terkait dengan LPKP tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 terhadap penempatan biaya umum kepembiayaan pemupukan.

Sementara dari pihak perwakilan PT. SLI menyampaikan, pihaknya dalam hal ini tidak merasa melakukan kesalahan walaupun pihak pengawas dari KUD BKMJ menemukan beberapa kesalahan dari LPKP yang dilaporkan.

Rapat berjalan alot dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 17.00 sore, sehingga disepakati dibuatkan berita acara perjanjian yang diketahui dengan ditandatangani Polsek Kusan Hulu, Polsek Kusan Hilir - Kusan tengah, pihak Koramil Kusan Hilir pihak Koramil Kusan Hulu dan pihak yang bersangkutan lainnya.

Berikut Berita Acara Perjanjian yang diketahui Camat Kusan Hulu, Polsek Kusan Hulu, Polsek Kusan Tengah serta pihak perwakilan perusahan PT. lSI :

1. Pembiayaan pemupukan dalam LPKP perkebunan plasma PT.LSI mitra kerja bina Kusan Maju Jaya (KUD) Bina Maju Kusah Jaya (BKMJ) akan dimuat secara tersendiri, terinci serta tidak digabung/campur dengan biaya umum lainnya.

2. Terkait dengan LPKP tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 terhadap penempatan biaya umum kepembiayaan pemupukan akan dibahas tersendiri paling lambat dua minggu setelah pertemuan ini secara khusus dengan melibatkan unsur muspika, pengurus KUD BKMJ dengan PT. SLI.

3. Terkait dengan LPKP desa setiung atas munculnya penempatan biaya operasional yang mana sesuai fakta dilapangan tidak ada ditemukan kegitan perawatan. Hal ini pihak PT. LSI agar dapat memberikan penjelasan.

4. Perihal meningkatkan produksi dan pendapatan perkebunan kelapa sawit mitra kerja PT. LSI dan KUD BKMJ, pihak PT. LSI berkewajiban meningkatkan akses jalan perkebunan plasma. Sehingga TBS yang sudah di panen dapat diangkut secara maksimal.

5. Mengenai dana talangan petani untuk bulan Desember 2022 agar segera direlesasikan oleh pihak PT. SLI.

6. KUD BKMJ memberikan waktu sampai bulan Desamber 2022 kepada pihak PT. LSI untuk melakukan tindakan-tindakan perbaikan guna menunjukan perubahan dilapangan dari kondisi yang ada saat ini menuju perbaikan. 

Tindakan perbaikan ini akan dievaluasi setiap bulan bersama-sama dengan KUD BKMJ untuk membuktikan komitmen PT. LSI dan apabila perihal tersebut tidak dapat direlesasikan, maka pihak KUD BKMJ akan mengambil langka lebih lanjut.

7. Selama proses penyelesaian pada poin 2, maka perkebunan yang telah ditutup oleh KUD BKMJ agar dibuka sehingga PT. LSI dapat beroperasi kembali terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2022 dan seterusnya. Dan apabila pembahasan pada poin dua pada berita acara ini tidak terwujud, maka KUD BKMJ akan melakukan tindakan penutupan.

Diketahui sebelumnya penutupan kebun plasma dari 8 Oktober 2022 dilatarbelakangi ditemukannya TBS yang tidak terangkut dan sampai membusuk di masing-masing TPH.[joni]

Lebih baru Lebih lama