Operasi Zebra Intan Oktober 2022, Tidak Ada Penindakan Tilang di Tempat

Operasi Zebra Intan Oktober 2022, Tidak Ada Penindakan Tilang di Tempat

BARISAN pasukan gabungan saat mengikuti Apel Operasi Kewilayahan Zebra Intan 2022.| foto : istimewa

PARINGIN - Selama 14 hari ke depan Polres Balangan akan melaksanakan Operasi Kewilayahan Zebra Intan tahun 2022, dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.

Pada pelaksanaannya nanti, aparat yang berwenang yakni Polres Balangan menegaskan jika tidak akan ada tindakan tilang ditempat, kegiatan hanya menerapkan sifat yang humanis, preemtif, dan preventif.

"Alhamdulillah pada pagi hari ini hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 kita sama-sama melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kewilayahan Zebra Intan 2022, di Mapolres Balangan,” ucap Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, usai memimpin apel gelar pasukan, di lapangan apel Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin mengatakan, kegiatan Operasi Zebra Intan 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari hari ini tanggal 3 sampai nanti tanggal 16 Oktober 2022 ini, tujuannya hanya khusus untuk penegakan hukum lalu lintas tapi sifatnya bukan penegakan hukum langsung tilang ditempat dan lebih mengutamakan kegiatan yang sifatnya adalah tindakan preemtif dan preventif kepada pengguna atau pengendara kendaraan bermotor.

“Saya tegaskan kegiatan Operasi Zebra Intan 2022 tidak ada tilang ditempat, lebih tetap menggunakan sistem tilang elektronik. Kalau statis kita gak ada ya disini belum ada seperti kota-kota besar contohnya Banjarmasin, tapi kita menggunakan sarana yang ada yaitu mobile bisa menggunakan handphone atau kamera yang ada di alat atau di helm atau kendaraan bermotor yang dimiliki oleh jajaran polisi lalu lintas,” ucapnya.

Ia menekankan, terdapat 7 sasaran yang menjadi fokus utama dalam pihaknya melakukan pendidikan hukum lalu lintas, yakni pengendara yang mabuk-mabuk, pengendara yang melawan arus, pengendara yang lebih berboncengan lebih dari dua, kemudian pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan safetybelt.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. “Tertib berlalu lintas dalam arti mengikuti aturan-aturan main yang ada dan mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan kaidah undang-undang nomor 22 tahun 2009, tidak melakukan pelanggan hukum tindak pidana lalu lintas,” pungkasnya.[martino]


Lebih baru Lebih lama