MASALAH tambang batubara ilegal dibahas pada rapat koordinasi Penanggulangan Konflik Sosial di wilayah Kabupaten Balangan yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Balangan.| foto : istimewa
PARINGIN - Sejumlah pihak seperti Polres Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan serta SKPD terkait di lingkungan Pemkab Balangan menyepakati akan membentuk Tim Gabungan Terpadu yang melibatkan instansi terkait guna menutup penambangan batubara ilegal di Kabupaten Balangan.
Hal tersebut ditegaskan dalam kesepakatan bersama dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Konflik Sosial di wilayah Kabupaten Balangan yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Kamis (6/10/2022), dengan tujuan untuk menyelesaikan akar permasalahan tambang ilegal agar tidak terjadi konflik sosial.
Pada rapat yang dihadiri Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin SIK, Kajari Balangan La Kanna SH, Kepala BPN Balangan, Didik Prasetyo Widyanto, Pasi Intel Kodim 1001/HSU-Balangan Kapten Cba Virgo Eviryansyah, SKPD Kabupaten Balangan serta Muspika Tebing Tinggi dan Batumandi tersebut disinggung tentang penambangan batubara di Kecamatan Tebing Tinggi.
“Berdasarkan hasil pengecekan sementara dan info dari Kepala Desa Ju'uh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan bahwa lokasi rencana penambangan masuk ke wilayah Hulu Sungai Tengah (HST) tepatnya di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai,” kata Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin SIK.
Saat ini, lanjutnya, belum ada penambangan dan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembukaan akses jalan.
“Jika penambangan tersebut berjalan, maka akses jalan yang akan dilewati untuk membawa hasil tambang adalah jalur Desa Ju'uh-Desa Nungka -Desa Bihara-Desa Batumandi dan selanjutnya melewati jalan Trans Provinsi,” katanya.
Selanjutnya, rapat koordinasi juga membahas penambangan batubara ilegal di Desa Guha RT 03, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa penambangan berlokasi di Desa Guha, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Saat ini kegiatan penambangan sudah proses produksi dan proses pengangkutan,” jelas Kapolres.
Untuk proses pengangkutan batubara menggunakan jalur jalan Desa Kasai ke Desa Batumandi dan keluar ke jalan Provinsi.
“Menurut keterangan Kades Guha bahwa yang melakukan penambangan adalah warga Binuang,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Camat Batumandi Abdul Khair menegaskan, sampai saat ini Kecamatan Batumandi tidak ada menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait adanya aktivitas tambang di Desa Guha.
“Aktivitas penambangan dilakukan beberapa orang dari luar Desa Guha mereka juga menyewa rumah di Desa Kasai Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Dari aktivitas penambangan tersebut sudah ada dampak perubahan air warna dari air sungai Desa Riwa, Kecamatan Batumandi,” sebutnya.
Perwakilan Dinas Kehutanan Kabupaten Balangan, Edy mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi tambang batubara di Kecamatan Tebing Tinggi dan menyatakan bahwa lokasi jalan dan stockfile berada di wilayah Kabupaten Balangan dan lokasi tambang berada di Desa Nateh Kabupaten HST.
“Dalam pengecekan kami sempat dihalangi oleh para pengawas lapangan tambang ilegal sehingga menggunakan sarana drone untuk melakukan pengawasan. Adapun lokasi kegiatan tambang merupakan hutan produksi,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Didik Prasetyo Widyanto menegaskan, sampai saat ini lokasi tambang batubara di Desa Ju'uh, Kecamatan Tebing Tinggi maupun di Desa Guha, Kecamatan Batumandi di Kabupaten Balangan belum ada peningkatan masyarakat untuk majukan status kepemilikan tanah.
Perwakilan Dinas PUPR Balangan yang turut hadir dalam rapat koordinasi menyampaikan bahwa kelas jalan yang akan dilalui merupakan jalan Kabupaten dan tidak untuk hasil tambang dengan tonase yang berat, sehingga apabila melintas akan menyebabkan kerusakaan jalan dan Pemerintah Daerah yang rugi serta komplain dari masyarakat sekitar.
“Bahwa dengan adanya kegiatan tambang batubara ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan menjadi polemik di masyarakat yang pro dan kontra,” ujarnya.
Sementara, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Balangan akan mengambil sempel air yang diprotes warga akibat dari dampak tambang ilegal tersebut.
Dengan sederet permasalahan di atas, masing-masing pihak akhirnya sepakat untuk membentuk Tim Gabungan Terpadu yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Balangan, H Abdul Hadi untuk menangani masalah tambang ilegal di Bumi Sanggam.[martino]
Tags
balangan