ASISTEN I Setda Kapuas, Drs Ilham Anwar saat menyaksikan MoU antara Rutan Kelas II Kapuas dengan BNNP Kalteng, di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Kamis (6/10/2022).| foto : diskominfokps
KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Kapuas yang diwakili Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kapuas Drs Ilham Anwar turut menghadiri acara penandatanganan perjanjian Kerjasama antara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, di Rutan Kapuas, Jalan Pemuda, Kamis 6 Oktober 2022.
Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama itu, yakni tentang rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Patut kita dukung dan apresiasi MoU tersebut. Masalah rehabilitasi bagi para penyalah guna narkoba hal ini tentunya menyelamatkan generasi-generasi muda bebas dari narkotika," kata Ilham Anwar, Jumat (7/10/2022).
Ia menuturkan, kegiatan MoU juga dirangkai dengan acara panen budidaya Ikan Patin serta Peresmian Pura di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas,
Dalam Kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra menyampaikan, kegiatan tersebut kolaborasi dengan unsur terkait untuk menjalin sinergitas aparat penegak hukum.
"Ini merupakan ajang silahturahmi serta ada MoU bersama BNN tentang Rehabilitasi, saya juga berharap kepada masyarakat Kapuas terhindar dan dapat mengurangi narkoba,” kata Hendra.
Sementara, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto menyampaikan, kegiatan tersebut juga dalam rangka untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.[aan/adv]
Tags
kapuas