BPN Tanbu Gelar Sidang PPL Redistribusi Tanah

BPN Tanbu Gelar Sidang PPL Redistribusi Tanah

BATULICIN - Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Penetapan Subjek dan Objek Tanah Redistribusi Tanah Tahun 2022 digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (6/10/2022) di Gedung Arsip ATR/BPN Tanbu.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ir Mariani, serta pihak terkait lainnya.

Plt Kepala BPN Tanbu, I Wayan Sukiana mengatakan, program redistribusi tanah ini merupakan wujud implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Juga Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, serta diperluas dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Wayan mengatakan, 600 bidang tanah itu ada seluas 13.000 hektare, terdiri dari tanah pemukiman warga, juga lahan pertanian.

Melalui program redistribusi ini, lanjutnya, tentu masyarakat nanti akan mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.

Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar melalui Mariani mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui redistribusi tanah.

"Untuk tahun 2022 ini ada 600 bidang tanah redistribusi yang tersebar di lima desa pada empat kecamatan," ungkap Mariani.

Menurutnya, tujuan redistribusi tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Lima desa tersebut, yakni Desa Batu Ampar di Kecamatan Simpang Empat sebanyak 168 bidang tanah, Desa Sungai Dua di Kecamatan Simpang Empat sebanyak 71 bidang tanah, dan Desa Mangkalapi di Kecamatan Teluk Kepayang 77 bidang tanah.

Kemudian di Desa Sari Utama di Kecamatan Sungai Loban sebanyak 114 bidang tanah, serta Desa Makmur Mulia di Kecamatan Satui sebanyak 171 bidang tanah.

"Redistribusi tanah juga diharapkan bisa mengurangi ketimpangan kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama