Pemkab Kapuas Ajukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Kapuas Ajukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

WABUP Kapuas menyampaikan pidato pengantar sebuah Raperda di DPRD Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas ajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada lembaga DPRD setempat, Senin 31 Oktober 2022.

Penyampaian draf Raperda dimaksud pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022 DPRD Kabupaten Kapuas.

Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor saat membacakan pidato pengantar Raperda tersebut mengatakan, dasar pertimbangan Raperda ini adalah masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan. 

"Yaitu dalam rangka  pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI," kata Nafiah, Selasa (1/11/2022).
 
Lanjutnya, ini untuk memberikan landasan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kapuas diperlukan pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Tujuan penyusunan Raperda tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dalam tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia," paparnya lagi.

Serta, lanjut Wabup, terlindungi dari tindak diskriminasi dan memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya. 

Juga, guna melestarikannya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional.

"Hak-hak masyarakat adat adalah hak komunal kelompok dan atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat," kata Wabup.

Yakni yang bersumber dari sistem sosial budaya mereka khususnya hak-hak atas tanah, wilayah, Sumber Daya Alam keberadaan masyarakat hukum adat yang masih eksis di tengah masyarakat dan berlangsungnturun temurun perlu ada pengakuan secara hukum.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama