Persiapan Pembentukan Raperda tentang Sarang Burung Walet, DPRD Kutai Kartanegara Kunker ke DKP3 Balangan

Persiapan Pembentukan Raperda tentang Sarang Burung Walet, DPRD Kutai Kartanegara Kunker ke DKP3 Balangan

KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tengah menjelaskan tentang Perda Sarang Burung Walet ke Anggota Pansus DPRD Kutai Kartanegara.| foto : istimewa

PARINGIN - Kunjungan kerja yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan bertempat di Aula DKP3, Selasa (15/11/2022).

Tujuan dari Kunjungan Kerja (Kunker) untuk mempersiapkan penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata kelola dan tataniaga sarang burung walet di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Disampaikan oleh salah satu Anggota Pansus DPRD kabupaten Kutai Kartanegara, Saparuddin Pabonglean, tujuan dari pihaknya melakukan Kunker ke Kabupaten Balangan, karena di Balangan sudah mempunyai Perbup dan Perda tentang tata kelola dan tata niaga sarang burung walet sejak 2013, sekaligus menjadi referensi, pengayaan dan penajaman Raperda yang tengah digodok.

"Tujuan kami datang ke sini, karena dapat informasi bahwa disini sudah punya Perbub sudah punya Perda bahkan sejak tahun 2013," jelasnya.

Ia berharap setelah selesai dilaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) semua penjelasan yang didapat bisa diaplikasikan dan menjadi referensi oleh pihaknya untuk menyusun Raperda, agar bisa menghasilkan Raperda yang bermanfaat untuk para petani sarang burung walet serta untuk peningkatan PAD demi meningkatan taraf ekonomi masyarakat.

"Selanjutnya kami akan menggodok bersama dengan temen-teman dari tenaga ahli dan juga dari tempat-tempat lain," lanjutnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan, Tuhalus berharap dengan adanya kunjungan kerja pihak DPRD kabupaten Kutai Kartanegara ke Instansi yang ia pimpin, bisa memberikan informasi yang lebih lengkap untuk menjadi acuan untuk mengantisipasi permasalahan dalam pembentukan Perda di Kabupaten Kutai Kartanegara nantinya.

"Ini bisa dijadikan acuan dan dapat  mengantisipasi apa yang jadi permasalahan yang ada ditempat kita di Kabupaten Balangan," tutupnya.[martino]
Lebih baru Lebih lama