Kesbangpol Tanbu Bersiap Jalankan Perpres Paskibraka

Kesbangpol Tanbu Bersiap Jalankan Perpres Paskibraka

BATULICIN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), segera menjalankan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Kesiapan ini didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, serta Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022. 

Kepala Badan Kesbangpol Tanbu, Nahrul Fajeri kepada wartawan grapena.com di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022) mengungkapkan, di tingkat pusat saat ini tengah dibahas tentang pelaksanaan Paskibraka yang sebelumnya ada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). 

Menurutnya, baru di 2023 sebagaimana regulasi Perpres Nomor 51 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84, pelaksanaan Paskibra kini ada di Badan Kesbangpol 

"Artinya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tanah Bumbu (Tanbu) siap untuk melaksanakan tugas ini," jelasnya.

Ia menegaskan, perencanaan anggarannya sudah tersedia di tahun 2023, dan Badan Kesbangpol Tanbu tentunya siap melaksanakan tugas amanah Perpres tentang Program Paskibraka tersebut.

"Pelaksanaan timnya pun nanti dibentuk oleh Bupati dan dibantu stakeholder terkait lainnya," tutup Nahrul.[joni]

Lebih baru Lebih lama