25 Raperda ditetapkan Oleh DPRD Balangan di Propemperda 2023

25 Raperda ditetapkan Oleh DPRD Balangan di Propemperda 2023

KEPALA Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.| foto : istimewa

PARINGIN - Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris DPRD Balangan, H Tamarin, melalui Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin di Paringin Selatan, Kamis (8/12/2022).

"Dari 25 buah Raperda  yang masuk Propemperda tahun 2023, ada 17 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan delapan Raperda inisiatif DPRD Balangan," ucapnya.

Dijelaskan Hasan, dari 25 Raperda Propemperda 2023, Pansus I menangani tujuan Raperda. Pansus II tujuh Raperda, dan Pansus III sembilan Raperda.

"Sedangkan ada dua Raperda yang di tangani secara bersama-sama, yakni Raperda tentang kelembagaan Adat di Balangan dan tentang perubahan SOTK no 2 tahun 2021," katanya.

Kemudian tamabhnya, ada satu Raperda yang akan di Paripurnkan yakni tentang  pernyataan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Diketahui dari 25 Raperda yang masuk Propemperda untuk Pansus I yakini, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Balangan, pemajuan kebudayaan dan identitas daerah, pemberdayaan gotong royong masyarakat, pelestarian kebudayaan Balangan, dan penambahan pernyataan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.

Pansus II yaitu, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pernyataan modal kepada bank perkreditan rakyat, perlindungan perkebunan rakyat, penyelenggaraan kepariwisataan, Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin, Pajak Daerah dan retribusi, serta pencabutan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.

Pansus III diantaranya, Perda tentang rencana tata ruang daerah, bangunan gedung, perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pernyataan modal kepada PDAM, penggabungan desa, perubahan atas peraturan daerah nomor 19 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dan dua Raperda gabungan Pansus I, II dan III yakini, tentang kelembagaan adat di Balangan, serta perubahan SOTK no 2 tahun 2021.[martino]
Lebih baru Lebih lama