Legislatif Tanbu Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif

Legislatif Tanbu Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif

BATULICIN - Wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (28/11/2022).

Kali ini, rapat terkait pengambilan keputusan terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD kabupaten Tanah Bumbu.

Dua Raperda inisiatif itu, yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA SE MH, serta didampingi kedua wakilnya Said Ismail Khollil Alydrus dan Agoes Rakhmady S.AP. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah, Dr H Ambo Sakka M.Pd.

Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Ambo mengatakan, BUM Desa/BUM Desa Bersama merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian Desa di daerah. 

"Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengaturan BUM Desa/BUM Desa Bersama semakin lebih baik lagi," tuturnya.

Dengan demikian, lanjutnya, BUM Desa/BUM Desa Bersama, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini.

Sementara, sambung Ambo, penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah perlu mendapat dukungan dari pelayanan kesehatan swasta.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerah dalam hal Pelayanan kesehatan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Dengan Raperda ini diharapkan terwujudnya pelayanan kesehatan swasta yang baik, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang maksimal, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

"Selanjutnya kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud," pungkasnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama