Pemkab Balangan Gelontorkan Dana Rp 9 Miliar Untuk Pinjaman Modal Usaha Petani dan Pelaku UMKM

Pemkab Balangan Gelontorkan Dana Rp 9 Miliar Untuk Pinjaman Modal Usaha Petani dan Pelaku UMKM

BUPATI Balangan, H Abdul Hadi dan Ketua DPRD Balangan, H Ahsani Fauzi memperlihatkan dokumen kesepakatan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 serta Perda penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paringin.| foto : istimewa

PARINGIN - Para petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Balangan boleh bergembira. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Balangan dan DPRD Balangan sepakat untuk menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paringin.

Dengan adanya Perda ini, para petani dan pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman modal tanpa bunga untuk meningkatkan hasil pertanian dan usaha mereka.

"Allhamdulillah di tahun 2023 dengan penyertaan modal ke BPR ini, kita akan memberikan fasilitas kepada UMKM di Balangan dengan pinjaman tanpa bunga," tutur H Abdul Hadi, Senin (19/12/2022).

Bupati menjelaskan, penyertaan modal kepada BPR Paringin sebesar Rp 5 miliar serta Rp 4 miliar untuk Bank Kalsel.

"Jadi tahun 2023 Insya Allah para petani dan UMKM kita sediakan dana sebesar Rp 9 miliar untuk modal mereka berusaha berdasarkan apa yang kita bicarakan dengan BPR dan Bank Kalsel," ucap Abdul Hadi.

Bupati mengatakan, pinjaman yang diberikan kepada petani dan UMKM berada pada kisaran Rp 1 juta sampai Rp 50 juta, sehingga diharapkan petani dan UMKM dapat merasakan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan.

Untuk diketahui, Perda penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paringin disetujui bersama Bupati Balangan, H Abdul Hadi dan DPRD Kabupaten Balangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Balangan.

Dalam rapat ini juga disepakati bersama 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan, kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Balangan nomor 188.342/31/ DPRD/Blg/2022 tentang persetujuan terhadap 27 buah Raperda dan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.

"DPRD Balangan juga akan menetapkan persetujuan bersama Kepala Daerah Kabupaten Balangan dalam berita acara nomor 188.342/18/ DPRD/Blg/2022 tentang Raperda pernyataan modal pemerintah daerah kepada BPR," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Ahsani Fauzan mengapresiasi pemerintah daerah atas keputusan bersama tersebut dan berharap dari hasil keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Balangan.[martino]

Lebih baru Lebih lama