Awas Nasa Jebol, Inovasi untuk Pengawasan Perizinan Berusaha

Awas Nasa Jebol, Inovasi untuk Pengawasan Perizinan Berusaha

KANTOR Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga kerjaan (DMPTSPTTK) Kabupaten Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga kerjaan (DMPTSPTTK) Kabupaten Balangan memberikan sebuah inovasi guna mempermudah layanan informasi serta memberikan solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha (investor) dalam layanan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan untuk berkoordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha terkait perizinan berusaha maka dibuatlah Inovasi Pengawasan Perizinan Berusaha Jemput Bola (Awas Nasa Jebol).

Disampaikan oleh Kepala DMPTSPTTK Kabupaten Balangan Abiji, tujuan dari dibentuknya Awas Nasa Jebol adalah untuk sarana pengawasan agar pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha (investor) dalam layanan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sehingga capaian realisasi investasi meningkat, agar pelaku usaha memenuhi standar atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha yang belum terverifikasi dalam sistem perizinan berusaha.

"Salah satu tujuan kita membuat Awas Nasa Jebol adalah Untuk Koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha terkait perizinan berusaha," jelasnya pada saat ditemui di kantornya, Kamis (2/2/2023).

Ia melanjutkan bahwa Awas Nasa Jebol memiliki manfaat diantaranya pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan mengenai langsung kepada pelaku usaha (investor) karena pengawasan dilaksankan langsung ke tempat pelaku usaha, realisasi investasi di Kabupaten Balangan lebih meningkat, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkoordinasi ini memberi manfaat untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha yang ada di Kabupaten Balangan sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha dari izin usaha yang telah dimiliki.

"Salah satu manfaat dari inovasi ini adalah memberikan kemudahan dalam pengawasan agar berjalan lebih efektif," tambahnya.

Abiji menyebutkan bahwa Inovasi Awas Nasa Jebol memiliki keunggulan yaitu Pengawasan dilakukan secara continue dan terjadwal, Laporan pengawasan langsung dilaporkan ke kementerian BKPM atau Investasi melalui aplikasi OSS RBA, Proses Pengawasan Perizinan Berusaha Jemput Bola melibatkan SKPD Teknis terkait yang bertanggung jawab dalam proses perizinan berusaha.

"Dalam proses pengawasan, selain mewajibkan kepada pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan perizinan dan pemenuhan kewajiban usaha, pengawasan juga berfungsi untuk pendampingan pelaku usaha dalam pendampingan penyampaian LKPM," paparnya.[martino]

Lebih baru Lebih lama