Dinas Sosial Kapuas Gencar Sosialiasikan terkait DTKS

Dinas Sosial Kapuas Gencar Sosialiasikan terkait DTKS

KEPALA Dinsos Kapuas Yanmarto.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.

DTKS perlu disosialisasikan agar terpenuhinya data yang valid dan akurat untuk ketepatan sasaran penyaluran beragam bantuan sosial dan subsidi yang diberikan pemerintah.

"DTKS menjadi dasar penyaluran seluruh bansos dan subsidi dari pemerintah untuk rakyat miskin dan rentan miskin," kata
Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Yanmarto SH M.Hum, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, sosialisasi salah satunya dilaksanakan melalui siaran radio di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas.

Kadinsos Kapuas Yanmarto, sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini, Ia menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan peraturan menteri sosial nomor 3 tahun 2021 tentang data terpadu kesejahteraan sosial.

"Bahwa semua program bantuan serta pemberdayaan sosial dari pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS," kata Yanmarto.

Dilanjutkannya, sebagai contoh beberapa program bansos reguler Kementerian Sosial RI seperti program keluarga harapan ( PKH ), program sembako, program bantuan iuran jaminan kesehatan, program rumah tidak layak huni, subsidi listrik program indonesia pintar, program pahlawan ekonomi nasional dan program lainnya, ini semua data bersumber dari DTKS.

’’Jadi sangatlah penting agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS ini selalu diperbarui atau diupdate agar data menjadi valid dan sesuai kondisi terkini di lapangan, sehingga pelaksanaan bantuan serta pemberdayaan sosial menjadi tepat sasaran,‘’ papar Yanmarto.

Sementara itu, kepala bidang pemberdayaan sosial Andini Nopiantari. S.STP, M.Si menyampaikan kegunaan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.[aan/adv]
Lebih baru Lebih lama