Sejak 5 April, Pemkab Barsel Tetapkan Masa Darurat Bencana Banjir

Sejak 5 April, Pemkab Barsel Tetapkan Masa Darurat Bencana Banjir

 

BUNTOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) menetapkan status masa tanggap darurat bencana selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 5 hingga 18 April 2023. Ini menyusul terjadinya bencana banjir di wilayah Kabupaten Barsel.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Edy Purwanto dalam memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Status Darurat Banjir, di Aula sekretariat daerah barsel, Rabu (5/4/2023).

Sekda menyampaikan, sesuai degan arahan Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data terkait bencana banjir yang ada di Kabupaten Barsel, baik untuk data yang terdampak maupun kebutuhan pada masa tanggap darurat.

Ia menginstruksikan kepada para kepala desa maupun RT/RW untuk memberikan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, karena data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang memang terdampak banjir.

"Penyalurannya berdasarkan data dari kecamatan, yang tentu ini adalah data dari desa, RT, RW kemudian juga diverifikasi oleh BPBD," kata Edy.

Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Barsel, sementara ini terdapat 43 desa di 6 kecamatan yang terdampak bencana banjir di Kabupaten Barsel dimana kurang lebih 5000 rumah terendam banjir.

Rapat ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda Barsel, Kepala Bank Kalteng Cabang Buntok, perwakilan dari Bulog cabang Buntok, Kepala BPBD Barsel, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Barsel, Camat, dan perwakilan Dewan Adat Dayak Barsel.[adv]

Lebih baru Lebih lama