Wabup Bartim Tegaskan agar ASN Bersikap Netralitas pada Pemilu 2024

Wabup Bartim Tegaskan agar ASN Bersikap Netralitas pada Pemilu 2024

WABUP Bartim, Habib Said Abdul Saleh saat memimpin apel kesadaran nasional. |foto: yovan 

TAMIANG LAYANG - Wakil Bupati Barito Timur (Bartim) Habib Said Abdul Saleh menegaskan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam Pemilu 2024 mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan saat Wabup memimpin Apel Kesadaran Nasional, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan cara ikut berkampanye dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Berikutnya, PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. PNS dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya, PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Wabup juga melarang PNS memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk (SKTP).

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut sudah jelas dalam bentuk hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tegasnya.[yovan]

Lebih baru Lebih lama