Komisi ll Pertanyakan Aset Pemprov Kaltim yang Disewakan

Komisi ll Pertanyakan Aset Pemprov Kaltim yang Disewakan

SAMARINDA - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membahas status aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Komplek Mall Lembuswana dan di Komplek pergudangan Jalan Ir Sutami Kota Samarinda.
 
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan tujuan dari pembahasan tersebut tidak lain untuk mengetahui kondisi aset Kaltim yang saat disewakan kepada pihak ketiga sesuai perjanjian pembangunan selama 30 tahun dan akan berakhir pada 2026.
 
"Kami ingin tahu, apakah setelah perjanjian berakhir, nantinya aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya.

Kemudian pihaknya juga mempertanyakan aset-aset Pemprov Kaltim lainnya seperti seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
 
"Kami minta agar aset-aset tersebut bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi," katanya.

Ia pun berharap agar ke depannya mengenai PAD atau sumber-sumber pendapatan baru yang kemudian hari namun masih belum maksimal mampu untuk di maksimalkan.

"Karena ini merupakan salah satu tugas dari Komisi II DPRD Kaltim," tandasnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama