SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqubenilai persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak semudah yang dibayangkan.
Pasalnya PPPK bidang pendidikan yang sudah lulus tahun 2021 belum mendapatkan penempatan lantaran masih berproses oleh pemerintah pusat. Hal itu pun terungkap dalam rapat Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
"Ini memang agak lucu PPPK, karena dimana yang merekrut adalah pusat termaksud dengan penempatannya. Di daerah itu hanya menerima hasil sehingga apa yang terjadi memang di angkatan pertama PPPK itu banyak persoalan yang terjadi," ujarnya, belum lama ini.
Menurut persoalan pertama yakni lantaran penempatan tidak berdasarkan berdomisili berasal, semisal yang tadinya guru honorer yang sekian tahun di sekolah tertentu, akan tetapi karena lulus di PPPK, maka dia (guru honorer) di tempatkan di sekolah lain.
Hal itu pun menimbulkan persoalan sebab sekolah yang ditinggalkan kehilangan guru oleh satuan pendidikan, selanjutnya masuk ke sekolah baru dimana guru tersebut di tempatkan sebagai lulusan PPPK malah tidak diberikan mata pelajaran lantaran tidak sesuai dengan kondisi satuan dimana di tempatkan.
"Akhirnya apa yang terjadi ada guru PPPK yang tidak bisa mengajar karena tidak ada jam yang tersedia disitu. Bahkan misalnya guru yang sudah ada di satuan pendidikan disitu awalnya mengajar jadi tidak mengajar karena harus menerima guru PPPK yang ada. Nah ini kan jadi persoalan. Maka itu dievaluasi," tandasnya.[adv]