Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pj Bupati Bartim Ingatkan Hal Penting Ini

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pj Bupati Bartim Ingatkan Hal Penting Ini


TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar apel Kesadaran Nasional, Selasa (17/10/2023), di halaman Kantor Bupati Barito Timur. 

Bertindak sebagai Pembina Apel Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan SE MPA. Apel ini diikuti oleh para pejabat Eselon II, III, IV, Pejabat Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dalam amanantnya, Pj Bupati Indra menyampaikan beberapa hal penting untuk menjadi catatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Timur. 

Hal-hal penting yang disampaikan Pj Bupati Bartim, yaitu sebagai berikut:

Pertama; mengingat penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat, meminta seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. 

Pj.Bupati Bartim juga mendorong terwujudnya pegawai ASN di lingkungan Pemkab Bartim yang berintegritas, profesional, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta upaya ini juga sebagai bentuk dukungan kita mensukseskan agenda pemerintah pusat yakni terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas.

Kedua; dalam upaya untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, pegawai ASN perlu kembali mencermati, memahami dan mematuhi Asas, Prinsip, Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan khususnya yang mengatur mengenai Larangan bagi PNS dalam koridor pelanggaran disiplin PNS, yang mengacu kepada Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara :

1. Ikut kampanye.

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau,

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut jelas berupa hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat hingga diberhentikan tidak dengan hormat.

Ketiga; pada kesempatan yang berbahagia itu Pj.Bupati Bartim menegaskan kembali kepada sumua ASN untuk tetap menjaga situasi dan kondisi daerah yang pada saat ini sudah kondusif, dengan fokus bekerja penuh integritas dan profesional dengan menerapkan nilai-nilai dasar (Core values) ASN “BerAKHLAK” dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan melayani masyarakat sebagai akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang akan menciptakan fondasi budaya kerja ASN yang profesional, serta jika ditemukan bentuk pelanggaran netralitas pegawai ASN di sekitar kita agar dilaporkan kepada aparat terdekat jika ada berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat isu-isu atau berita yang tidak jelas (HOAX) yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pada kesempatan itu, Indra Gunawan juga menyampaikan kepada seluruh pejabat yang menjadi atasan langsung secara berjenjang mulai dari Kepala OPD sampai level paling bawah, agar melaksanakan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di lingkungan unit kerja masing-masing. Diakhir sambutanya, Pj.Bupati Bartim menyampaikan terima kasih atas kehadiran para ASN dalam apel kesadaran nasional ini.[adv/yovan]

Lebih baru Lebih lama