Ajukan Permintaan Warga Soal Pemekaran, Pj: Saya Tidak Bisa Janji

Ajukan Permintaan Warga Soal Pemekaran, Pj: Saya Tidak Bisa Janji

SAMARINDA - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Siti Rizky Amalia menyampaikan usulan warga Kutai Timur yang mengajukan permintaan pemekaran kabupaten kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.

"Permintaan dari masyarakat kami, pemekaran karena Kabupaten Kutai Timur ada 18 Kecamatan," ungkapnya beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltim.
 
Siti Rizky menjelaskan Kabupaten Kutai Timur punya luas wilayah sekira 35.747,50 km persegi dengan jumlah penduduk mencapai 424.334 jiwa.
 
"Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten yang sangat luas di Kaltim dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batu bara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit," katanya.
 
Siti Rizky berharap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dapat memenuhi permintaan pemekaran Kabupaten Kutai Timur menjadi dua kabupaten.

"Kami berharap pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di daerah kami," ujar anggota Fraksi PPP DPRD Kaltim itu.
 
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan persoalan pemekaran tidaklah gampang lantaran memerlukan kajian yang mendalam untuk memahami implikasi sosial, ekonomi, dan politik, apakah dapat berimbas positif bagi masyarakat setempat.
 
"Soal pemekaran daerah, saya belum mau berjanji, tapi saya akan fasilitasi bertemu dengan teman-teman yang punya aspirasi," jelasnya.
 
Akmal mengatakan tidak ada moratorium untuk mengusulkan pemekaran dan mempersilahkan pengajuannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
"Kami juga paham bagaimana dinamika sekarang. Kami akan sampaikan nanti ke Kemendagri,” tutupnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama