Udin Minta Perusahaan Sawit Penuhi Hak Plasma Masyarakat

Udin Minta Perusahaan Sawit Penuhi Hak Plasma Masyarakat

SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M Udin meminta perusahaan sawit untuk memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.
 
"Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan," ungkapnya beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Kaltim.

Menurutnya masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat terkait dengan pemberian hak plasma. Salah satunya terdapat perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.
 
"Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya," ujar politikus Partai Golkar itu.

Selain itu, juga terdapat juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Menurutnya hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.
 
"Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak," tandasnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama