Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Masuk Raperda Propemperda DPRD Balangan

Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Masuk Raperda Propemperda DPRD Balangan

MASYARAKAT adat Kabupaten Balangan.| foto : istimewa


PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Propemperda, yang bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada masyarakat hukum adat. 

Raperda ini merupakan langkah yang diambil untuk memperkuat posisi serta hak-hak masyarakat hukum adat dalam konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya di Kabupaten Balangan, Selasa (6/2/2023). 

Dalam proses penyusunan Raperda Propemperda ini, DPRD Balangan telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat adat, akademisi, dan ahli hukum. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun mencerminkan kebutuhan dan kepentingan serta mengakomodasi beragam perspektif yang ada di masyarakat.

Salah satu poin penting dalam Raperda Propemperda ini adalah memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Balangan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak dan kepentingan masyarakat adat. 

Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat hukum adat agar dapat turut serta dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Raperda Propemperda DPRD Balangan ini akan menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat hukum adat di Kabupaten Balangan.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, akan tercipta harmonisasi dan sinergi antara kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat dalam upaya memajukan daerah secara keseluruhan.[martino/adv]

Lebih baru Lebih lama