Kejari Kotabaru Gelar Pemusnahan, Barbuk Didominasi Perkara Narkoba

Kejari Kotabaru Gelar Pemusnahan, Barbuk Didominasi Perkara Narkoba

KOTABARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru menggelar pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya di wilayah hukum Kabupatèn Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah diinkrahkan ini dihadiri Kepala Kejari Kotabaru, Kabag Ops Polres Kotabaru, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, perwakilan PN Kotabaru, perwakilan Dinas Kesehatan, Jajaran Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan tamu undangan bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Di kesempatan itu, Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara, dengan 154 perkara mendominasi

"Selain itu, ada juga perkara sajam sebanyak 4 perkara, perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara," ucap Muhammad Fadlan. 

Barang bukti yang didominasi adalah perkara narkotika, dibantaranya berupa sabu-sabu sebanyak 284,89  gram, tanaman ganja sebanyak 24,07 gram, serta obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284 butir. Juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, untuk perkara umumnya diantaranya perkara senjata tajam maupun perkara lainnya. 

Di mana dalam putusan pengadilan, lanjutnya, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Dengan pemusnahan barang bukti ini jadi momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak Kejaksaan lalai dalam pengawasan barang bukti, apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

"Kejaksaan Negeri Kotabaru ingin menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru,” katanya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama