Kejari Balangan Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp3,5 Miliar

Kejari Balangan Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp3,5 Miliar

UANG kerugian Negara sebanyak Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi pada Distan Kabupaten  Balangan dikembalikan ke Kas Daerah.| foto : istimewa

PARINGIN - Uang kerugian Negara sebanyak Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten  Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikembalikan ke Kas Daerah, Rabu (5/6/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Balangan, Dimas Satria Putra SH menyebut, pengembalian ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

“Pengembalian kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternaks pada Distan Tahun Anggaran 2019-2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana RAHMADI, S.Pt., M.S Bin Uun (Alm) sebesar Rp 3.563.542.223,04,” jelasnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi S.Pt, MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ini sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadi. Karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,-dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Disebut bahwa sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan terpidana ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian Uang sejumlah Rp 79.900.000,00.

Uang sejumlah Rp 170.100.000,00. Uang sejumlah Rp 100.000.000,00. Uang sejumlah Rp 1.204.134.395,00. Uang sejumlah Rp 1.297.811.800,00 Uang sejumlah Rp 416.104.761,00.

Uang sejumlah Rp 295.491.267,00, yang uang tersebut  kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp3.563.542.223,04 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan.

“Hari ini uang sebesar Rp3.563.542.223,04 sebagai kerugian keungan negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,” tutupnya.[martino]
Lebih baru Lebih lama