PARINGIN - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mengikuti kegiatan orientasi gelombang III sebelum pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Hotel Grand Qin, Jalan A Yani Banjarbaru.
Orientasi gelombang III yang digelar selama 5 hari dari tanggal 23 hingga 27 September 2024 ini tak hanya diikuti oleh anggota DPRD Balangan namun juga diikuti anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Kabupaten Kotabaru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalsel H Ahmad Bagiawan dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan orientasi anggota DPRD ini penting untuk diikuti, mengingat posisi anggota dewan adalah mewakili aspirasi masyarakat.
Karena itu, lanjutnya, kebijakan diputuskan mesti berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah demi kebaikan bersama.
Ahmad menjelaskan orientasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi dan tugas-tugas yang akan dijalani selama menjabat sebagai anggota DPRD.
“Agar anggota dewan dalam menjalankan tugas efektif, maka pada kegiatan orientasi ini diharapkan dapat bertukar pikiran, belajar dari pengalaman, dan membangun hubungan yang solid dengan rekan-rekan seprofesi,” jelasnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, orientasi dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
Diterangkan, kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah. Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balances.
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Balangan Hj Linda Wati SSos menyambut positif pelaksanaan kegiatan orientasi yg dilakukan.
Menurutnya kegiatan ini perlu dijalankan untuk mengasah kembali kompetensi anggota DPRD serta pengenalan bagi anggota DPRD baru untuk bekal untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD kabupaten Balangan.
"Tentu akan ada banyak hal yang dipelajari yang berkaitan dengan tugas dan fungsi wewenang DPRD. Hal ini diharapkan menjadi bekal bagi kami dalam melaksanakan tugas mendukung dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Balangan," katanya.
Dalam kegiatan orientasi anggota dewan akan diberi edukasi tentang sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan dewan, Kode Etik DPRD dan tata beracara badan kehormatan hingga hak dan kewajiban Anggota DPRD hingga isu aktual.[martino]