BUNTOK - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat untuk membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cadangan Pangan Daerah (CPD), di aula kantor Bupati, Senin (14/10/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Eddy Purwanto serta dihadiri perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah, Yusuf Salamat.
Usai rapat, Sekda Barsel, Eddy Purwanto menyampaikan, rapat naskah akademik Raperda dan cadangan pangan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif, dapat memperkuat ketahanan pangan daerah, menjamin ketersediaan pangan, serta melibatkan masyarakat dan pelaku usaha secara aktif.
Sementara, Kepala DKP3 Kab Barsel melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan Kabupaten Barsel, Zanatun Ni'mah menyampaikan, masalah Akademi Raperda CPD ini merupakan bagian dari pelaksanaan tim berdasarkan SK Bupati.
"Jjadi tim itu terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga tim dari Kanwil Kemenhumkam Kalimantan Tengah," imbuhnya.
Menurutnya, perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Kalteng, penyelenggaraan rancangan pangan Pemerintah Daerah ini dapat dimaksimalkan dan dapat diberdayagunakan oleh seluruh pihak maupun masyarakat dalam memberdayakan dan melaksanakan segala aktivitas di bidang pangan.
''Harapan kami dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012, pemerintah daerah sudah menetapkan sesuai amanat yang dilakukan. Kami mendukung penuh Pemkab Barsel dalam pembentukan program daerah di bidang pangan," pungkasnya.[tomi]