TAMIANG LAYANG - Dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur, seluruh KPPS tentunya bertanggung jawab dan bertugas untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Dalam menjalankan tugasnya itu, kami ingatkan kepada KPPS agar bertugas sesuai aturan yang berlaku,” kata Wakil DPRD Bartim, Mardiato, Selasa (26/11/2024)
Dia menuturkan, setiap anggota KPPS juga harus menjaga integritas, dan tidak terpengaruh dengan iming-iming atau bujuk rayu dari pihak tertentu yang akan menguntungkan salah satu paslon.
“Setiap anggota KPPS harus berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik pemilu, bekerja secara profesional dan transparan dalam bekerja,” tuturnya.
Dia meminta kepada KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk tingkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih, yang akan menggunakan hak pilih dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pada 27 November 2024.
“Anggota KPPS harus netral dan tidak mendukung salah satu paslon, baik itu Bupati dan wakil Bupati maupun bupati dan wakil bupati gumas,” tegas Politisi PDIP ini.[adv]