Kejari HST Musnahkan Barang Bukti dari 39 Perkara Tahun 2025, Mayoritas Kasus Narkotika

Kejari HST Musnahkan Barang Bukti dari 39 Perkara Tahun 2025, Mayoritas Kasus Narkotika

PEMUSNAHAN beberapa barang bukti.| foto : nata

BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti yang dikumpul dari bulan Januari sampai dengan April 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri HST, Kamis (8/5/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Dharma Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnakan ini merupakan dari 39 perkara yang telah terjadi di HST, dan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kinerja kejaksaan kepada publik. 

“Kami sengaja mengundang stakeholder lain sebagai bukti nyata atas kerja nyata Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan masih berasal dari perkara narkotika. Dari 39 perkara, 19 di antaranya terkait narkotika,” tegasnya. 

Ia menambahkan, perang terhadap narkoba terus digaungkan mengingat banyaknya anak muda sekarang yang sudah terjerumus ke narkotika . 

“Kami tidak akan pernah bosan mengajak semua elemen, terutama Forum Komunikasi Daerah dan Aparat Penegak Hukum, untuk terus melawan peredaran narkoba,” tambahnya.  

Pada kegiatan tersebut, Kejaksan Negeri HST telah memusnahakan beberapa barang bukti lainnya, seperti 59 paket sabu dengan berat kotor 131,67 gram dan berat bersih 119,09 gram. Kemudian 1.043 butir tablet putih diduga mengandung Karisoprodol, 222 butir tablet kuning bertuliskan DMP, 400 butir obat keras Atarax dan Alrazolam
1.000 butir tablet mengandung Paracetamol dan Kafein, serta 21 unit handphone

Selanjutnya berbagai senjata tajam, seperti tombak, kumpang, balok kayu, dan pisau. Sementara untuk barang lainnya seperti kartu ATM, bantal, flash drive, sobekan kertas togel, contoh surat suara, pakaian, hingga alat tulis. 

Yusup juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Bumi Murakata agar penyalahgunaan menghindari narkotika.[nata]


Lebih baru Lebih lama