BARABAI - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial MA (32), warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, di Gang Karang Paci, Kelurahan Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Senin (7/7/2025).
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA di dalam gang tempat transaksi kerap terjadi,” kata Siswandi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian MA, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan
"Satu paket sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,19 gram, Satu buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam, Satu unit handphone Vivo warna hijau, Satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan nomor polisi DA 4052 UD, dan Uang tunai sejumlah Rp33.000," paparnya.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan dan kesehatan,” pungkasnya.[nata]
Tags
Peristiwa