Lima Kasus Terungkap, Polres Balangan Beberkan Rangkaian Keberhasilan Ungkap Kejahatan Juli–Agustus 2025

Lima Kasus Terungkap, Polres Balangan Beberkan Rangkaian Keberhasilan Ungkap Kejahatan Juli–Agustus 2025

KAPOLRES Balangan bersama dengan Waka Polres Balangan, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Balangan, Perwakilan dari Kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri.| foto : istimewa

PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana selama periode Juli hingga awal Agustus 2025. Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025) di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan, dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti dari masing-masing kasus.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianoor Abdi, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut terdiri dari pencurian, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, peredaran rokok ilegal, serta penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (migas). Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya menjadi sorotan karena dampaknya yang cukup luas di masyarakat.

Dalam kasus penyalahgunaan migas, aparat Polsek Awayan berhasil mengamankan seorang pelaku yang memperjualbelikan 161 tabung gas elpiji 3 kilogram secara ilegal. Tabung-tabung tersebut dibeli dengan harga tinggi dari sejumlah toko di wilayah Awayan, lalu dijual kembali ke luar daerah, tepatnya ke Batu Kajang, Kalimantan Timur.

"Ini merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat kecil," tegas AKBP Abdi.

Kasus berikutnya melibatkan peredaran rokok tanpa cukai dan label kesehatan. Satreskrim Polres Balangan meringkus satu pelaku yang berencana mendistribusikan rokok ilegal tersebut ke sejumlah toko di Balangan.

"Total ada 190 bungkus rokok ilegal yang disita. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Kapolres.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batumandi, petugas berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 4 jam 30 menit setelah kejadian.

Peristiwa berawal dari cekcok antara korban dan pelaku di sebuah warung. Ketika korban pulang, pelaku menghadangnya dan menyerang dengan senjata tajam jenis samurai, menyebabkan luka robek di bagian tangan dan pinggang korban.

“Penangkapan cepat ini berkat sinergi antara Polsek Batumandi, Satreskrim Polres, dan dukungan masyarakat,” ujar Kapolres.

Sebagai bagian dari agenda konferensi pers, Polres Balangan juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan sebelumnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil ekstasi, sabu-sabu, dan karisoprodol. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut menggunakan blender, kemudian dicampur larutan sabun dan cairan pembersih.

Sebagian kecil dari barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan sebagai bukti fisik.[martino]
Lebih baru Lebih lama