PARINGIN – Sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) kembali menghadirkan kesaksian penting dari Bupati Balangan, H Abdul Hadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), Abdul Hadi menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur perseroda. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto bersama hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.
Menurut Abdul Hadi, dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dicairkan Pemkab Balangan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, terdakwa justru memindahkan dana tersebut ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.
“Setiap penggunaan dana harus melalui RUPS. Tapi uang ini sudah digunakan tanpa izin dan tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD Balangan yang melaporkan dalam RDP,” ungkap Abdul Hadi yang hadir secara daring.
Berdasarkan audit Inspektorat, dari Rp20 miliar hanya tersisa sekitar Rp123 juta. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Atas temuan itu, Pemkab Balangan memberhentikan direktur melalui RUPS luar biasa dan menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.
“Kami sudah minta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan menyerahkan kasus ini ke ranah hukum,” tambahnya.
Abdul Hadi juga blak-blakan menyebut terdakwa tidak bertindak sendiri, melainkan melibatkan dua anggota DPRD Balangan dalam permainan harga lahan. Ia menegaskan tidak pernah memberi izin, baik lisan maupun tertulis, atas penggunaan dana tersebut.
“Saudara direktur bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin. Dari inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan keluar Rp1,8 miliar,” bebernya.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim terdakwa yang menyebut telah mendapat restu lisan dari bupati.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegas Abdul Hadi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menilai keterangan Abdul Hadi semakin memperkuat dakwaan.
“Dari keterangan saksi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” ujarnya.
Rachman juga mengonfirmasi adanya keterkaitan dua anggota DPRD dalam perkara ini.
“Fakta persidangan sebelumnya sudah mengungkap adanya relasi terdakwa dengan oknum dewan. Hari ini ditegaskan kembali oleh saksi,” jelasnya.
Bupati Bantah Tuduhan Terima Dana Rp2,6 Miliar
Perkembangan terbaru, pada persidangan berikutnya, muncul tudingan bahwa Bupati Balangan Abdul Hadi turut menerima aliran dana korupsi senilai Rp2,6 miliar. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah dkk.
Menanggapi hal itu, Abdul Hadi membantah keras dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Keterangan tersebut jelas fitnah. Saya tidak pernah menerima aliran dana apapun,” tegasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025).
Ia menyebut tuduhan tersebut ugal-ugalan dan menimbulkan kontroversi di masyarakat karena memunculkan beragam spekulasi terhadap kasus yang tengah bergulir.
Abdul Hadi juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.
“Saya akan mempertimbangkan untuk melaporkan atas dasar pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE,” tandasnya.
Kasus korupsi perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan kini memasuki babak krusial, dengan kesaksian dan tuduhan yang saling bertolak belakang di meja hijau.[rilis]