PARINGIN – Sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS) dengan terdakwa mantan direktur utama M Reza Arpiansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH menghadirkan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam jalannya sidang, dua hakim anggota, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, turut mencecar terdakwa karena dinilai asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan.
Salah satunya, majelis menyoroti pengeluaran cek Rp50 juta kepada seorang bernama Rabiah, yang oleh terdakwa disebut sebagai calo untuk urusan perizinan.
Selain itu, hakim juga menyinggung sejumlah nama lain yang turut melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa mengaku tidak mengenalinya. Reza kerap memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak konsisten, membuat majelis hakim beberapa kali mengulang pertanyaan hingga terlihat kesal.
“Saudara punya hak ingkar, jadi boleh saja berbohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu saudara bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” ujar hakim anggota Salma Safitri dengan nada meninggi.
Tak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencecar terdakwa terkait pencairan dana perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Fakta persidangan mengungkap adanya pembelian tanah dengan harga yang dimark up.
Misalnya, pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta, namun penjual hanya menerima Rp220 juta. Begitu juga dengan lahan di Kecamatan Batumandi yang dilaporkan Rp1,8 miliar, padahal nilainya hanya sekitar Rp300 juta. Fakta ini sebelumnya juga ditegaskan Bupati Balangan Abdul Hadi saat menjadi saksi.
Sejumlah jawaban terdakwa bahkan bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga JPU beberapa kali membuka kembali berkas tersebut di persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa M Reza Arpiansyah didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidernya, Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama.[rilis]
Tags
Peristiwa