BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan budidaya pisang Cavendish pada program Ketahanan Pangan Desa tahun anggaran 2022 di Kecamatan Hantakan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra didampingi Kasi Pidsus Hendrik Fayol dan Muhammad Rachmadani dalam konferensi pers yang digelar di ruang konferensi pers Kejari HST, Rabu (22/10/2025).
Kajari Yusup menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose perkara, tim penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan dua orang tersangka, yakni TR dan ES.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/O.3.15/Fd.1/10/2025 atas nama TR, dan Nomor: 02/O.3.15/Fd.1/10/2025 atas nama ES,” ungkapnya.
Lebih lanjut, TR telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/O.3.15/Fd.1/10/2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Barabai, guna kepentingan penyidikan.
Tersangka ES masih dalam proses pemanggilan. “Apabila tidak memenuhi panggilan secara sah dan patut, maka akan dilakukan upaya paksa dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Yusup.
Modus Kasus: Kerja Sama Budidaya Pisang Cavendish
KASUS ini bermula dari pelaksanaan kegiatan Ketahanan Pangan Desa tahun 2022 di beberapa desa di Kecamatan Hantakan yang menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 20 persen dari total DD yang diterima.
Pada awal tahun 2022, TR dan ES bertemu di kebun pisang Cavendish di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan itu, ES memaparkan analisis usaha yang mengklaim potensi keuntungan 300–500 persen dari lima kali panen. Tertarik dengan penawaran tersebut, TR kemudian mempromosikan proyek budidaya pisang Cavendish kepada sejumlah kepala desa.
Setelah dilakukan sosialisasi dan beberapa kali pertemuan, pada 25 Oktober 2022, sembilan desa di Kecamatan Hantakan menandatangani kerja sama dengan CV. Bayu Kencana Agriculture senilai Rp49 juta per desa, dengan total kontrak mencapai Rp441 juta.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut bermasalah. Bibit pisang yang datang sekitar 10.200 batang banyak yang rusak karena keterlambatan pengambilan, serta rusak akibat hama dan kemarau. Selain itu, sejumlah item pekerjaan dalam RAB tidak sesuai realisasi, seperti pengadaan pupuk, arang sekam, brongsong buah, hingga injeksi jantung pisang yang tidak terlaksana.
Kerugian Negara Capai Rp441 Juta
DARI hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp441 juta.
Tim penyidik Kejari HST juga telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk 13 kepala desa, 3 pejabat kecamatan, 2 anggota BKAD, 1 direktur CV Bayu Kencana Agriculture, 6 pekerja, dan 1 pemilik lahan.
Selain itu, telah disita 83 dokumen serta uang sebesar Rp407 juta dari para kepala desa dan pihak kecamatan. Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL 110 KN Hulu Sungai Tengah 654180076482801).
Kajari Yusup menegaskan, Kejari HST akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi di daerah.
“Sebagai bagian dari jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, kami akan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tandasnya.[nata]
Tags
Peristiwa
