BARABAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Hulu Sungai Tengah (HST), ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Raperda tersebut disampaikan langsing oleh Wakil Bupati (Wabup) HST, Gusti Rosyadi Elmi, mewakili Bupati HST, Samsul Rizal, dalam Rapat Paripurna DPRD HST yang digelar Aula Gedung DPRD HST, Kamis (2/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati HST melalui Wabup Gusti Rosyadi menyampaikan bahwa perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan luasan lahan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan 2023–2042, kondisi riil lahan pertanian di HST, serta peraturan perundang-undangan terbaru.
“Berdasarkan hasil penetapan terbaru, luas LP2B ditetapkan sekitar 23.973,75 hektare dan LCP2B seluas 10.384,73 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 34.358,49 hektare,” jelasnya.
Pemkab berharap DPRD dapat memberikan dukungan dan persetujuan sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan ada kepastian hukum terhadap penetapan lahan pertanian pangan, sinkronisasi tata ruang, serta perlindungan lahan sebagai sumber daya strategis untuk ketahanan pangan daerah maupun nasional,” kata Wabup Gusti Rosyadi.
Wabup Gusti Rosyadi juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan petani melalui berbagai insentif.
“Mulai dari keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, riset benih unggul, hingga kemudahan penerbitan sertifikat tanah pertanian pangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, yang memimpin rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas penyampaian raperda tersebut. Rapat paripurna berlangsung lancar dan ditutup dengan doa bersama agar setiap kebijakan yang diambil membawa manfaat bagi masyarakat HST.[nata]
