Tertib Lalu Lintas, Polres Balangan Perluas Penerapan ETLE

Tertib Lalu Lintas, Polres Balangan Perluas Penerapan ETLE

SALAH satu titik ETLE di Wilayah Kabupaten Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN – Upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Polres Balangan. Memasuki tahun 2026, jajaran kepolisian setempat akan memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambah jumlah kamera tilang elektronik di wilayah Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan, Polres Balangan menerima tambahan tiga unit ETLE yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan. Dengan penambahan tersebut, total kamera ETLE yang beroperasi di Balangan kini berjumlah enam unit.

“Sebelumnya kami memiliki tiga ETLE. Setelah dilakukan pengusulan kembali, jumlahnya bertambah menjadi enam unit yang akan dipasang di beberapa titik strategis,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, kamera ETLE tersebut akan ditempatkan di sejumlah lokasi dengan tingkat aktivitas lalu lintas tinggi, yakni di depan Kantor Kecamatan Batumandi, dua titik di kawasan Masjid Al-Akbar Balangan, Bundaran Kota Paringin, depan Bank Kalsel Paringin, serta simpang empat Gunung Pandau.

Selain berfungsi sebagai alat penegakan hukum lalu lintas, keberadaan ETLE juga dinilai efektif dalam mendukung upaya pencegahan dan pengungkapan tindak kriminal. Pasalnya, kamera tersebut mampu merekam aktivitas kendaraan serta pergerakan di ruang publik secara real time.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, Polres Balangan mencatat sebanyak 779 pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui sistem ETLE.

“Selama tahun 2025 tercatat 779 pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera ETLE dan diproses secara otomatis melalui sistem,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, seluruh proses penindakan pelanggaran hingga pembayaran denda dilakukan secara elektronik tanpa tatap muka. Setelah pelanggaran terekam, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman.

“Pembayaran denda dilakukan melalui bank yang telah ditentukan. Seluruh mekanismenya berbasis elektronik,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa penerapan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan profesionalitas Polri, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Dalam sistem ETLE tidak ada interaksi langsung antara pelanggar dan anggota Polri. Semua berjalan otomatis dan transparan,” tegasnya.

Dengan perluasan sistem ETLE ini, Polres Balangan berharap kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.[arsyad]
Lebih baru Lebih lama