Urus Surat Tak Perlu ke Kantor, Kecamatan Barabai Siapkan Aplikasi Pelayanan Berbasis Website

Urus Surat Tak Perlu ke Kantor, Kecamatan Barabai Siapkan Aplikasi Pelayanan Berbasis Website

BARABAI - Kecamatan Barabai resmi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna merancang standar pelayanan administrasi yang lebih cepat, transparan, dan berbasis digital demi memudahkan urusan masyarakat, Rabu (11/2/2026).

Terobosan ini menjadi jawaban atas keluhan birokrasi yang panjang, di mana pihak kecamatan kini tengah menyiapkan aplikasi khusus hasil kerja sama dengan Diskominfo. Selain digitalisasi, FKP ini juga menjadi ajang sosialisasi terkait aturan baru dari pemerintah pusat, termasuk pengalihan kewenangan izin bangunan yang kini tak lagi diurus di tingkat kecamatan.

Camat Barabai, Aidi Rozain, menegaskan bahwa perubahan ini adalah komitmen untuk mengikuti instruksi pimpinan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Bumi Murakata.

“Kami ingin setiap urusan masyarakat bisa lebih mudah dan cepat sesuai arahan Pak Bupati Hulu Sungai Tengah (HST),” ujar Aidi Rozain di hadapan peserta forum.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tahunan ini merupakan instrumen penting untuk memastikan tidak ada prosedur pelayanan yang jalan di tempat atau memberatkan warga.

“FKP ini dilaksanakan setiap awal tahun sebagai wadah evaluasi standar pelayanan yang diterapkan sebelumnya,” ungkapnya mengenai tujuan acara tersebut.

Aidi juga memberikan penjelasan mengenai beberapa layanan yang kini dihapus atau dialihkan ke dinas terkait demi menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pusat.

“Salah satunya IMB, sekarang berubah menjadi PBG dan kewenangannya diambil alih Dinas PUPR,” jelasnya menanggapi perubahan aturan perizinan.

Tak hanya soal aturan, Camat Barabai juga menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh aparat di tingkat desa dan kelurahan agar sistem baru ini berjalan maksimal.

“Kami ingin informasi pelayanan lebih mudah diakses dan tak berbelit-belit,” tegas Aidi dengan nada serius.

Menutup keterangannya, ia membawa kabar gembira terkait inovasi digital yang akan segera diluncurkan agar warga bisa mengurus administrasi cukup dari rumah.

“Warga nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan untuk mengurus administrasi,” pungkasnya menutup sesi wawancara.[nata]
Lebih baru Lebih lama