Saiful Arif Apresiasi Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Saiful Arif Apresiasi Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

WAKIL Ketua II DPRD Balangan Saiful Arif.| foto : istimewa

PARINGIN - Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, mengapresiasi penerapan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

“Kami mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang mulai membatasi akun media sosial anak di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan akun di platform digital yang berisiko tinggi,” ujar Saiful Arif, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh konten digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, judi online, hingga penipuan daring.

Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan, sehingga kehadiran pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman menjadi hal yang mutlak.

Saiful berharap kebijakan ini dapat melindungi anak-anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Balangan, dari berbagai risiko di internet, serta memastikan mereka dapat tumbuh dengan sehat di era teknologi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.[martin]
Lebih baru Lebih lama