Bapemperda DPRD Barsel Bahas Dua Raperda, Prioritaskan Regulasi Disabilitas

Bapemperda DPRD Barsel Bahas Dua Raperda, Prioritaskan Regulasi Disabilitas

BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Daerah setempat untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Senin (6/4/2026).

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang pengelolaan perikanan di perairan darat serta Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, mengatakan pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas usulan dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Pada tahap awal, pihaknya memfokuskan pembahasan pada Raperda disabilitas.

“Hari ini kita mulai pembahasan sesuai usulan pemerintah daerah. Dari dua Raperda yang diajukan, kita fokus terlebih dahulu pada Ranperda disabilitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda disabilitas merupakan regulasi lintas sektor yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Meski Dinas Sosial menjadi leading sector, namun keterlibatan dinas lain seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, serta sektor kesehatan juga dinilai sangat penting.

“Raperda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi juga melibatkan sektor pendidikan, kesehatan, dan PU, sehingga pembahasannya akan cukup panjang dan mendalam,” jelasnya.

Menurutnya, rapat yang digelar saat ini masih merupakan tahap awal, sehingga akan dilanjutkan dengan sejumlah rapat lanjutan guna menyempurnakan substansi Raperda. 

Sementara itu, terkait Raperda pengelolaan perikanan di perairan darat, Ensilawatika menilai regulasi tersebut sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah Barsel. Aturan itu nantinya juga akan mengatur praktik penangkapan ikan yang legal serta sanksi bagi pelanggaran.

“Perikanan darat ini sangat krusial. Kita ingin ada aturan yang jelas terkait praktik penangkapan ikan yang legal, larangan, serta sanksi agar ekosistem tetap terjaga dan tidak terjadi kepunahan,” tambahnya.

Ia berharap, kedua Raperda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam perlindungan hak penyandang disabilitas maupun pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

“Harapan kita Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat, tidak memberatkan masyarakat, serta mampu meningkatkan kesejahteraan, khususnya bagi penyandang disabilitas dan pelaku sektor perikanan,” pungkasnya.[tomi]
Lebih baru Lebih lama