BARABAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri setempat mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebagai langkah awal memitigasi hukum, Kamis (21/5/2026).
Sinergi antar instansi yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah ini melibatkan Ketua KPU, Ardiansyah, dan Kepala Kejaksaan Negeri, Aditya Rakatama.
Melalui kolaborasi jangka panjang tersebut, Korps Adhyaksa akan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan advokasi, perlindungan aset, hingga pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa logistik pemilu.
KPU menyadari bahwa kompleksitas regulasi keperdataan menuntut adanya pembekalan hukum yang matang bagi para komisioner di tingkat daerah agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Upaya preventif ini juga disinkronkan dengan penguatan tata kelola basis data pemilih demi mewujudkan ekosistem pesta demokrasi yang bersih, transparan, dan berkepastian hukum di Bumi Murakata.
“Melalui Jaksa Pengacara Negara, kami siap melakukan pendampingan, advokasi, hingga perlindungan aset jika teman-teman di KPU menghadapi gugatan sengketa keperdataan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama.
Ia menerangkan bahwa ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup pertukaran data informasi penting serta pengawalan ketat pada sektor pengadaan barang dan jasa di internal penyelenggara pemilu.
“Sinergi ini dilaksanakan agar tugas pokok dan fungsi KPU serta Kejaksaan dapat berjalan beriringan dalam melakukan mitigasi risiko pelaksanaan pemilu ke depannya,” tambahnya.
Langkah pengamanan ini dipandang sebagai instrumen vital untuk menjamin seluruh tahapan birokrasi kepemiluan berjalan di atas koridor hukum yang sah.
“Potensi masalah hukum dalam penyelenggaraan pemilu sangat banyak, sedangkan kapasitas kami selaku penyelenggara untuk ahli-ahli hukum itu sangat minim,” ungkap Ketua KPU HST, Ardiansyah.
Pihaknya mengakui bahwa KPU membutuhkan sokongan dari lembaga penegak hukum karena keterbatasan kapasitas personel daerah yang selama ini hanya bergerak sebatas sebagai pelaksana undang-undang.
“Mudah-mudahan dengan MoU ini kami mendapatkan pelatihan dini agar di kemudian hari bisa sedini mungkin mengantisipasi hal-hal yang tidak kami inginkan,” harap Ardiansyah guna mencegah munculnya konflik administrasi di lapangan.
Pendidikan hukum preventif tersebut dinilai mampu meningkatkan profesionalitas dan rasa percaya diri seluruh jajaran sekretariat KPU.
“Penandatanganan kerja sama jangka panjang ini menjadi fondasi awal yang kokoh bagi kami dalam menyusun perencanaan data dan informasi kepemiluan yang valid, akuntabel dan inklusif,” pungkas Anggota Komisioner KPU HST Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Murjani.
Integrasi data yang bersih dan tersinkronisasi dengan pengawalan hukum yang ketat menjadi modal utama KPU Hulu Sungai Tengah dalam menyajikan pemilu yang berkualitas tinggi dan tepercaya bagi seluruh masyarakat.[nata]
Tags
hulu sungai tengah
