KOMISI III DPRD Kabupaten Balangan bersama BPBD Balangan menggelar rapat kerja untuk finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.| foto : istimewa
PARINGIN - Penguatan regulasi daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran terus dimatangkan oleh pemerintah daerah.
Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan menggelar rapat kerja guna memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Kamis (9/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Balangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi regulasi sebelum ditetapkan.
Dalam pembahasan, sejumlah hal strategis turut dikaji, mulai dari langkah pencegahan, penanganan saat kondisi darurat, hingga peningkatan peran serta masyarakat dalam mengantisipasi kebakaran.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menekan risiko kebakaran sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
“Melalui Raperda ini, kami berharap ada landasan hukum yang jelas untuk meminimalkan potensi kebakaran serta memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga dirancang untuk membangun sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terintegrasi. Hal itu mencakup penguatan koordinasi lintas instansi serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat di berbagai tingkatan.
Dalam rancangan aturan tersebut turut diatur sejumlah aspek penting, seperti penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, tata cara investigasi pascakejadian, hingga pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan Raperda ini diharapkan mampu melindungi keselamatan jiwa serta aset masyarakat, sekaligus mengoptimalkan peran perangkat daerah dalam penanganan kebakaran.
Dengan telah memasuki tahap akhir pembahasan, BPBD Balangan optimistis Raperda tersebut dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif di lapangan.[martin]
