Aset Keagamaan Kini Terlindungi Legalitas Hukum secara Gratis

Aset Keagamaan Kini Terlindungi Legalitas Hukum secara Gratis

BARABAI - Langkah nyata pengamanan aset keagamaan resmi terwujud melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf di Langgar Baiturrahman, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (5/8/2026).

Program strategis ini diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum yang sah atas tempat ibadah serta fasilitas umum masyarakat. 

Kehadiran dokumen resmi pertanahan tersebut menjadi benteng utama dalam mencegah munculnya potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mengawal percepatan legalisasi lahan ibadah.

"Negara harus hadir memberikan perlindungan penuh terhadap seluruh aset sosial dan keagamaan milik masyarakat luas," tegasnya.

Sinergi lintas instansi ini turut melibatkan peran aktif Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian Agama serta jajaran pemerintah daerah setempat. 

Kolaborasi erat tersebut terbukti efektif memangkas hambatan birokrasi dalam proses administrasi pertanahan di wilayah Hulu Sungai Tengah.

Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Gusti Rosadi Elmi, menyampaikan apresiasi tinggi atas terealisasinya pembagian dokumen hukum tersebut.

"Kepastian legalitas ini sangat penting agar para pengelola dapat fokus mengoptimalkan pemanfaatan lahan bagi kesejahteraan umat," ujarnya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menekankan keberadaan surat resmi ini meminimalisasi gesekan sosial di tengah warga.

"Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan," tuturnya.

Jajaran kepolisian dan TNI siap mengawal stabilitas keamanan demi menjamin kelancaran seluruh program pelayanan publik bagi masyarakat pedesaan. 

Dukungan penuh aparat keamanan diharapkan mampu menciptakan iklim kondusif dalam setiap agenda pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Aji Ani, memastikan pelayanan sertifikasi akan terus dilanjutkan secara masif.

"Kami berkomitmen menyelesaikan pemetaan serta penerbitan sertipikat seluruh tempat ibadah yang terdata tanpa memungut biaya," jelasnya.

Para nazir atau pengelola wakaf yang hadir menerima dokumen secara langsung mengaku lega atas tuntasnya proses legalisasi tanah tempat ibadah mereka. 

Kejelasan status hukum ini memberikan ketenangan bagi warga sekitar dalam menjalankan berbagai aktivitas keagamaan sehari-hari.

Rangkaian acara yang dihadiri jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen secara simbolis serta foto bersama. 

Keberhasilan kegiatan ini menjadi pijakan kuat untuk mempercepat penataan administrasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.[nata]
Lebih baru Lebih lama