BARABAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Hidayat Aminulah alias Bubut (38) atas tindakan brutal yang mengakibatkan tewasnya seorang bayi berusia tujuh hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (2/4/2026).
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Enggar Wicaksono ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak setelah melakukan kekerasan fisik ekstrem terhadap korban yang masih sangat rentan pada September 2025 lalu.
Hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan karena dilakukan tanpa belas kasihan terhadap bayi yang baru lahir, serta diperberat oleh sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan kepada keluarga korban.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membanting anak korban berkali-kali ke arah lantai dan sebelumnya sempat membentur dinding, telah menyebabkan anak korban yang baru berusia tujuh hari meninggal dunia,” ujar Hakim Ketua, Enggar Wicaksono saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Majelis Hakim memberikan penekanan khusus pada kondisi fisik korban yang sangat tidak berdaya saat peristiwa tragis itu terjadi.
“Kepalanya pecah dan meninggal dunia perbuatan terdakwa tersebut sangat kejam dan mengusik rasa kemanusiaan karena dilakukan terhadap anak bayi,” tegasnya.
Sikap dingin terdakwa selama proses hukum berlangsung juga menjadi salah satu faktor yang memberatkan vonis akhir.
“Terdakwa tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukannya,” tambahnya.
Hukuman 14 tahun penjara ini dianggap sebagai ganjaran yang setimpal atas pelanggaran Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Putusan ini didasarkan pada tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih sangat rentan dan memerlukan perlindungan,” jelasnya.
Persidangan yang berlangsung dengan pengawalan ketat ini menutup babak panjang pencarian keadilan bagi keluarga bayi malang tersebut.
“Terdakwa akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Barabai sesuai dengan ketetapan yang telah diputuskan,” ungkapnya.
Melalui putusan ini, pengadilan berharap dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan pada anak di Bumi Murakata.
“Pertimbangan tersebut menjadi dasar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa guna menjamin supremasi hukum,” pungkasnya.[nata]
Tags
peristiwa
