Ribuan Liter Solar Subsidi Diduga Tak Sesuai Data, DKPP Tala Koordinasikan Tindak Lanjut

Ribuan Liter Solar Subsidi Diduga Tak Sesuai Data, DKPP Tala Koordinasikan Tindak Lanjut

PELAIHARI - Verifikasi penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, mengungkap adanya ketidaksesuaian data antara rekomendasi pemerintah dan realisasi penerimaan di lapangan. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Tim Terpadu dalam rapat yang digelar di Aula Swasembada DKPP, Selasa (14/7/2026).

Rapat evaluasi dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari jajaran SKPD, Satpol PP dan Damkar Tala, Camat Takisung, perwakilan Polres Tanah Laut, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kepala Desa Tabanio, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Selatan (Kalsel), pengelola SPBUN Nomor 68.708.002, perwakilan nelayan, hingga mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang dan HMI.

Kepala DKPP Tala, M. Kusri, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan, klarifikasi, dan pencermatan terhadap penyaluran solar bersubsidi di SPBUN Desa Tabanio.

"Hari ini kita telah melaksanakan rapat menyampaikan hasil klarifikasi, verifikasi, pencermatan lapangan terhadap SPBUN di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung," ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan penebusan solar dari PT Pertamina Patra Niaga telah sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan. Namun, tim menemukan adanya ketidaksesuaian antara data rekomendasi dengan jumlah solar yang tercatat diterima oleh nelayan.

"Kami tidak mencari kesalahan, tetapi kami dari tim terpadu pengawasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar nelayan Desa Tabanio kemarin telah melaksanakan klarifikasi dan ada ketidakcocokan data antara rekomendasi dengan nelayan yang ada di Desa Tabanio," katanya.

Untuk memastikan penyebab perbedaan tersebut, tim akan kembali berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan pihak terkait guna mencocokkan seluruh data administrasi maupun hasil penyaluran di lapangan.

"Kemudian antara penebusan dengan rekomendasi memang sama, tetapi dari penebusan, dari Pertamina kemudian dengan rekomendasi dan dengan nelayan itu memang ada ketidakcocokan. Sehingga nanti tim selanjutnya akan berkoordinasi lagi dengan Pertamina maupun tim lainnya terkait ketidakcocokan," tambahnya.

Dalam forum itu, mahasiswa dan perwakilan nelayan meminta adanya audit menyeluruh serta penindakan terhadap dugaan penyimpangan distribusi. Menanggapi hal tersebut, Kusri menegaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, serta verifikasi administrasi.

"Kita pemerintah daerah tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan. Jadi pemerintah daerah yang pertama adalah memberikan rekomendasi, kemudian yang kedua adalah melaksanakan pembinaan, pengawasan, kemudian kami pemerintah daerah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan," terangnya.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, hasil verifikasi akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan memberikan sanksi maupun melakukan penegakan hukum.

"Kemudian apabila terjadi ketidakcocokan antara data secara administrasi, kami akan koordinasi kepada instansi yang berwenang. Untuk memberikan sanksi kepada SPBUN itu adalah kewenangan dari PT Pertamina Patra Niaga. Tapi untuk penindakan yang lainnya tentunya ada dari pihak APH yang akan mendalami," jelasnya.

DKPP juga memastikan seluruh hasil klarifikasi akan dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Kami setelah ini, karena waktu sebelum klarifikasi di dua desa, kami melaksanakan diundang oleh DPRD untuk RDP, tentunya hasil klarifikasi kedua desa tersebut juga akan kami sampaikan pada saat RDP nanti sebagai pertanggungjawaban kami kepada DPRD," pungkasnya.

Dokumen yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan adanya selisih volume penyaluran solar pada distribusi tanggal 9 Juli 2026. Dari total rekomendasi 7.995 liter untuk sembilan kapal nelayan, volume yang tercatat diterima hanya 6.042 liter. Selisih terbesar tercatat pada kuota milik H. Sapwani/Hj. Imar yang memiliki empat kapal, yakni dari rekomendasi 2.460 liter hanya tercatat menerima 1.122 liter.

Sementara itu, pengelola SPBUN Desa Tabanio, Nurul Tasiah, menyatakan siap melakukan pembenahan dengan memperketat sistem antrean dan membatasi akses pengisian agar hanya nelayan yang berhak memasuki area SPBUN.

"Kalau, itu sesuai dengan antriannya yang mengambil. Itu yang boleh masuk ke dalam. Ya kalau sudah mengambil kan tidak tidak usah lagi masuk ke dalam kan? Yang tidak berkepentingan tidak kan sudah jelas sama DKPP tadi," ucapnya.

Menurutnya, pengelola juga telah menerapkan jadwal pengambilan bulanan untuk menciptakan distribusi yang lebih tertib dan mudah diawasi.

"Selama ini, kalau untuk sampai hari ini pengawasan kita itu langsung. Artinya dibikinkan jadwal, dia teratur, dia tertib mengambilnya. Dan artinya mengambilnya kan artinya dulu 540 sekarang 615. Jadi tertib, dia dibikinkan jadwal satu bulan full," paparnya.

Di sisi lain, perwakilan nelayan Desa Tabanio, Haji Asikin, berharap seluruh kuota solar subsidi dapat diterima sesuai hak masing-masing nelayan serta meminta pengawasan distribusi diperketat agar persoalan serupa tidak terulang.

"Itu kan ada nang kurang nah. Artinya istilahnya apa, nang dikeluarkan di sini kan artinya harus dicukupi semua," tegasnya.

"Ya, minta kawal. Ya harus diperketat lah istilahnya anunya, jangan sampai menyeleweng lagi. Kasihan masyarakat kita. Itu aja," tutupnya.[lastri]
Lebih baru Lebih lama