PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi menyepakati Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Balangan dan DPRD Balangan yang berlangsung di Paringin, Jumat (14/8/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani Bupati Balangan H. Abdul Hadi selaku pihak pertama. Sementara dari DPRD Balangan, penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Lindawati, Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif.
Kesepakatan PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Dalam PPAS yang disepakati, sejumlah komponen penganggaran daerah telah ditetapkan, di antaranya rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan perangkat daerah, serta prioritas program, kegiatan dan belanja daerah.
Selain itu, PPAS juga memuat rencana pengeluaran pembiayaan daerah. Seluruh rincian prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut menunjukkan adanya sinergi dalam menentukan arah kebijakan anggaran Kabupaten Balangan untuk tahun mendatang.
Tahapan selanjutnya, Pemkab Balangan bersama DPRD akan melanjutkan proses penyusunan dan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan dan tahapan penganggaran yang berlaku.
Melalui proses tersebut, APBD 2027 diharapkan mampu mengakomodasi prioritas pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Balangan secara efektif, terarah, dan tepat sasaran.[martin]
Tags
balangan
