PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) mengajukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan perkembangan program pembangunan daerah. Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Tala H.M. Zazuli dalam Rapat Paripurna DPRD Tala, Selasa (4/8/2026).
Dalam pengantarnya, Zazuli menjelaskan perubahan KUA-PPAS diperlukan agar kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi keuangan daerah. Penyesuaian juga mencakup pergeseran anggaran, perubahan target program, serta kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Salah satu dasar perubahan ialah penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), termasuk penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hingga 30 Juni 2026, pendapatan daerah telah terealisasi Rp926,75 miliar atau 52,49 persen dari target APBD murni sebesar Rp1,765 triliun. Melalui rancangan perubahan KUA, pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp83,04 miliar atau 4,70 persen menjadi Rp1,848 triliun.
Di sisi belanja, realisasi hingga akhir Semester I mencapai Rp935,91 miliar atau 36,13 persen dari target APBD murni. Sementara dalam rancangan perubahan, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,597 triliun.
Untuk pembiayaan, penerimaan disesuaikan menjadi Rp749,07 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan menjadi nihil. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat Rp749,07 miliar dan SILPA Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan Rp0.
Rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tala sebelum ditetapkan menjadi dasar perubahan APBD 2026.[lastri]
Tags
tanah laut
